Langsung ke konten utama

RT/RW-Net


APA ITU RT/RW-NET

Dikutip Dari Opensource.telkomspeedy
RT/RW-net sebetulnya produk hasil jerih payah banyak rakyat di Indonesia yang mendambakan Internet murah. Dari sisi kebijakan RT/RW-net memperlihatkan sebuah fenomena ketidak adaan ruang legal bagi infrastruktur berbasis komunitas, yang di bangun dengan peralatan buatan sendiri, dari rakyat, oleh rakyat, oleh rakyat. Tidak ada ruang legal bagi infrastruktur Wireless Internet menggunakan WiFi.

Adanya peralatan teknologi informasi yang mutakhir tidak cukup. Keberhasilan RT/RW-net di Indonesia terjadi karena adanya proses pemandaian masyarakat tentang alternatif teknologi Internet yang murah. Belakangan hari, teknologi Wireless Internet tampaknya menjadi tulang punggung RT/RW-net di Indonesia.

Detail teknologi RT/RW-net di terangkan di bagian Teknologi RT/RW-net.

1996 Istilah RT/RW-net

Istilah RT/RW-net pertama kali digunakan sekitar tahun 1996-an oleh para mahasiswa di Universitas Muhammadyah Malang (UMM), seperti Nasar, Muji yang menyambungkan kos-kos-an mereka ke kampus UMM yang tersambung ke jaringan AI3 Indonesia melalui GlobalNet di Malang dengan gateway Internet di ITB. Sambungan antara RT/RW-net di kos-kosan ke UMM dilakukan menggunakan walkie talkie di VHF band 2 meter pada kecepatan 1200bps.

Hal tersebut, diutarakan oleh Bino, waktu itu masih bekerja di GlobalNet, secara bercanda para mahasiswa Malang ini menamakan jaringan mereka RT/RW-net karena memang di sambungkan ke beberapa rumah di sekitar kos-kosan mereka.

Implementasi Awal RT/RW-net

Implementasi yang serius dari RT/RW-net dilakukan pertama kali oleh Michael Sunggiardi di perumahannya di Bogor sekitar tahun 2000-an. Banyak kisah sedih yang diceritakan oleh Michael Sunggiardi karena sulitnya mencari pelanggan di awal 2-3 tahun operasi RT/RW-net-nya. Sebagian besar tetangga beliau pada saat itu tidak merasa butuh akses Internet 24 jam dari rumahnya.

RT/RW-net Michael Sunggiardi sempat menjadi feature di acara e-lifestyle MetroTV.

Michael Sunggiardi banyak menggunakan kabel LAN untuk menyambungkan antar rumah. Karena lebih reliable dan lebih murah di bandingkan dengan menggunakan radio / wireless LAN / Wireless Internet

Belakangan, tampaknya lebih banyak RT/RW-net yang menggunakan Wireless Internet karena lebih mudah dan harga peralatan yang semakin murah.

UU 36/1999 tidak berpihak pada Infrastruktur Rakyat

Dari sisi legalitas, sebetulnya RT/RW-net tidak legal karena berdasarkan UU 36/1998 maupun berbagai PP & KEPMEN dibawahnya hanya operator telekomunikasi yang berhak membangun sebuah infrastruktur telekomunikasi. Jelas kerangka kebijakan yang ada lebih banyak ditujukan kepada usaha besar dengan peralatan kelas Cisco. Tidak pernah terpikir oleh pemerintah bahwa sebagian besar akses akan berkembang dari jaringan sekolah, jaringan RT/RW-net yang mungkin beroperasi tanpa ijin usaha, atau maksimum sebuah CV saja, dengan peralatan seadanya bahkan dengan router buatan sendiri dari PC kelas Pentium II.

Berbasis pada pengembangan konsep infrastruktur telekomunikasi rakyat, yang bertumpu pada teknologi Internet tanpa kabel pada band ISM & UNII di frekuensi 2.4GHz dan 5-5.8 GHz implementasi RT/RW-net mulai di lakukan. Teknologi Warung Internet yang relatif sederhana dan mapan di kembangkan untuk menyambungkan komputer tetangga menggunakan kabel LAN untuk menjadi RT/RW-net. Secara sederhana sambungan 24 jam ke Internet Service Provider (ISP) yang harganya Rp. 4-8 juta/bulan, di bagi 20-80 tetangga untuk mencapai biaya operasi Rp. 150-300.000/bulan/ rumah 24 jam ke Internet. Jika dilakukan bertumpu pada pembentukan kebutuhan (demand creation), bukan pembangunan infrastruktur semata, investasi sambungan yang besarnya antara Rp. 1-4 juta akan kembali modal dalam waktu 1-1.5 tahunan. Gilanya, semua dilakukan tanpa perlu bergantung kepada Telkom maupun pemerintah.

Teknologi Internet tanpa kabel menjadi menarik karena diluar negeri frekuensi 2.4 GHz, maupun 5-5.8 GHz di bebaskan dari ijin frekuensi, akibatnya peralatan komunikasi data pada frekuensi tersebut dapat diperoleh dengan mudah, murah selain mudah dioperasikan (user-friendly). Bayangkan sebuah card Internet tanpa kabel pada kecepatan 11-22Mbps dapat di peroleh seharga Rp. 350-500.000 per buah, tinggal dibuatkan antenna parabola kecil, atau antenna kaleng susu cukup menjangkau jarak jauh 3-5 km.

Di Indonesia, perjuangan untuk membebaskan 2.4 GHz & 5-5.8 GHz dari penindasan aparat telah menelan banyak korban, berakibat di bebaskannya frekuensi 2.4GHz untuk penggunaan Internet sejak January 2005. Sayangnya, hingga hari di tahun 2006 penggunaan 5-5.8GHz hanya dapat dinikmati dengan membayar setoran sekitar Rp 20 - 25 juta / tahun / node kepada pemerintah. Itupun hanya dapat dilakukan oleh mereka yang mempunyai ijin ISP / operator telekomunikasi, akibatnya rakyat kecil, yang bermodal kecil tidak mungkin untuk memperoleh ijin frekuensi tsb.

2006 RT/RW-net di INDOWLI

Di tahun 2005-2006, setelah frekuensi 2.4GHz di bebaskan. Tampaknya RT/RW-net menjadi sangat booming, hal ini dapat di monitor dari dekat dari berbagai diskusi yang terjadi di mailing list indowli@yahoogroups.com, banyak sekali permohonan akses RT/RW-net yang dilayangkan ke mailing list indowli@yahoogroups.com.

Dengan teknologi RT/RW-net sangat mungkin sebuah rumah untuk memperoleh akses Internet 24 jam dengna biaya relatif murah. Di tahun 2006, rata-rata biaya langganan RT/RW-net sekitar Rp. 250-350.000 / bulan untuk akses Internet 24 jam. Berita yang menarik terjadi di Bandung, beberapa kos-kosan juga mengembangkan kos-kos-an Net di bawah RT/RW-net dan menarik sekitar Rp. 50.000 / bulan untuk setiap anak kos yang mengakses Internet 24 jam. Dengan cara ini Internet menjadi sangat terjangkau untuk para mahasiswa.

Cuplikan menarik di Mailing List INDOWLI oleh Hamzah Iza 7 Agustus 2006 10:13pm. Yang diperlukan utk rtrwnet sederhana:
1.Izin tetangga ( rt/rw)
2.Tower dan asesorisnya atau bisa juga pipa ledeng (sesuai kebutuhan dan selera)
3.Koneksi internet (bisa wireless, cable, ADSL, satellite, dll)
4.Access Point
5.Antena
6.Router
7.beberapa unit paket client (biar kalo ada yang mau berlangganan bisa langsung pasang)
8.Operator, tehnisi, dan marketing
9.Formulir pendaftaran
10.alat administrasi (logbook, pembukuan, dll)
Dikutip Dari ORINETCOM
Terus terang, Republik Indonesia memang merupakan Republik paling sarat aturan. Aturan telekomunikasi yang di acu pada saat ini adalah Undang-Undang 36/1999. Pada Undang-Undang tersebut secara jelas-jelas sebetulnya tersurat bahwa yang dapat membangun infrastruktur telekomunikasi hanya operator telekomunikasi yang memperoleh lisensi dari pemerintah.

Kita para pejuang RT/RW-net sebetulnya menggunakan celah Pasal 30 dari UU 36/1999 yang bunyinya

(1) Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi belum dapat menyediakan akses di daerah tertentu, maka penyelenggara telekcmunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a, dapat menyelenggarakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b setelah mendapat izin Menteri

Intinya jika penyelenggara jaringan telekomunikasi, seperti, Telkom, Indosat, XL, Telkomsel, dan penyelenggara jasa telekomunikasi, seperti, Speedy, TelkomNet, IndoNet, IndosatNet dll, mereka belum dapat memberikan akses Internet kecepatan tinggi 11-54Mbps yang murah di daerah tertentu, dalam hal ini lingkup RT atau RW. maka masyarakat dapat menyelenggarakan
jaringan telekomunikasi khusus, yang di namai oleh rakyat Indonesia sebagai RT/RW-net.

Secara hukum Telsus (Telekomunkasi Khusus) di tingkat RT/RW di mungkinkan. Secara praktek, akan aneh kalau seorang Menteri KOMINFO harus mengurusi perijinan RT/RW-net di seluruh Indonesia. Bisa-bisa jontor itu tangan kalau harus menanda tangani juta-an lisensi RT/RW-net di seluruh Indonesia. Oleh karena itu pada praktek-nya semua RT/RW-net yang
berkembang di Indonesia di operasikan tanpa ijin menteri, kita lebih banyak soan ke Pak RT atau Pak RW dan tau sama tau karena menguntungkan warga setempat.

Celah hukum lain yang sangat menguntungkan masyarakat adalah Keputusan Menteri No. 2 tahun 2005 tentang frekuensi 2.4GHz yang ditanda tangani oleh Pak Hatta Rajasa. Keputusan Menteri ini pada dasarnya,

Membebaskan ijin frekuensi bagi penggunaan frekuensi 2.4GHz
Membatasi daya pancar maksimum 100mW atau 20dBm.
Membatasi pancaran dari antenna sebesar 36dBm.

Dengan adanya aturan KEPMEN 2/2005 ini maka kita dapat lebih leluasa membangun jaringan RT/RW-net menggunakan peralatan Wireless Internet. Antenna wajanbolic e-goen dan kenthongan e-goen yang akan banyak digunakan di RT/RW-net beserta perangkat WiFi / Wireless Internet umumnya tidak akan melanggar peralatan KEPMEN 2/2005.

Namun perlu diingat juga bahwa tertera dalam UU 36/99:

Pasal 29 (1) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dan huruf b, dilarang disambungkan ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya.

Dalam PP 52/2000 disebutkan:

Pasal 55

(1) Untuk penyelenggaraan telekomunikasi diberikan izin melalui tahapan izin prinsip dan izin penyelenggaraan.
(2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan dan dinas khusus tidak memerlukan izin prinsip. ini berarti yang diharuskan tinggal izin penyelenggaraan

Kepmen 2/2005 membebaskan pembayaran BHP Frekuensi, bila menggunakan pita 2.4 GHz saja. Dan izinnya adalah lisensi kelas (class license) sebagai pengganti lisensi atau izin pada umumnya dari Menteri.
Arti dari Lisensi kelas menyangkut standardisasi, yaitu perangkat yang dipakai harus memenuhi standar yang ditetapkan atau yang diakui atau yang telah disertifikasi.

Dengan demikian semua usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi publik harus pakai izin dan karena menghasilkan pendapatan maka dikenakan pajak, dan bila menggunakan frekuensi dikenakan BHP Frekuensi, kecuali untuk pita 2.4 GHz memang dibebaskan, sedangkan pita lain tidak.

Tulisan ini adalah BUKAN tulisan saya pribadi, namun hasil rangkuman dan kutipan dari sejumlah tulisan di milis IndoWLI dari p. Onno, p. Didin, p. Arnold, dll. Mohon maaf jika ada yang tidak berkenan atau merasa telah dikutip tanpa izin.
Terima kasih

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Calon bupati sigi

Polling Bakal callon Bupati Sigi 2015-2020 bisa ada access ke  http://beritasigi.com/  dan saat ini masih polling tertinggi adalah bapak Nico Salama. dari 18 saingan yang ada. apa hasil polling akan berubah..hanya waktu bisa menjawab..semua itu pilihan dari warga kab. Sigi.

Samsung Siapkan Layar Transparan Canggih pada September Mendatang

Kasus pertikaian hak paten antara Samsung dan Apple yang berujung pada kekalahan Samsung memang memberikan image yang buruk pada Samsung. Tak heran banyak orang yang menyebut perusahaan ini sebagai perusahaan plagiat. Namun, bukan berarti perusahaan ini sama sekali tidak memiliki inovasi. Samsung baru saja mengumumkan bahwa mereka akan memperkenalkan sebuah produk canggih pada publik dalam acara IFA 2012 di Berlin yang berlangsung mulai pada 31 Agustus. Perangkat canggih tersebut adalah sebuah layar transparan yang mereka sebut NL22B. Dan tentunya Apple tidak akan mengajukan gugatan pelanggaran hak paten terhadap layar ini. Layar ini dilengkapi dengan built in PC, speaker, bar LED serta kaca pelindung. Layar ini pun sangat cocok digunakan untuk para pedagang dalam memamerkan produknya. Samsung mengatakan, layar ini mampu dijadikan sebagai tempat untuk memamerkan sebuah produk dengan waktu yang bersamaan sembari menampilkan video yang diinginkan. Link By: http://www.beri

Jual tanah

Di jual tanah sebesar 21 hektar , dari kota palu sejauh 3 km, dari jalan protokoler ir juanda 2,5 km, dari bandara mutiara palu 1,5 km, dari perumaha 1000 pns gol 2 500 m, dari pertambangan emas poboya 1,5 km, lokasi di jual tepat di pinggir jalan besar terusan jalan protokoler ir juanda, sangat strategis Spesifik Lokasi : Luas : 21 Hektar Bersertifikat Kondisi tanah dataran - Lebar 235 Meter - panjang 1000 Meter info lebih lanjut: Yudhiacc GSM : 085335991888 Flexi : 0451 - 4753665 Email : yudhiacc@gmail.com SMS : 0811455673